Oleh : apt. Galih Adi Pramana, S.Farm., M.Farm
Apoteker praktisi RSUD Simo Boyolali
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Boyolali Bidang Ilmiah dan Pelatihan
Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Disisi lain pesatnya kemajuan teknologi informasi meningkatkan kemampuan penerima layanan untuk memperoleh berbagai informasi. Peningkatan ketersediaan media komunikasi informasi memberikan keleluasaan akses informasi tanpa batas bagi para penerima pelayanan kefarrmasian termasuk didalamnya keleluasaan untuk mendapatkan obat. Namun tidak semua informasi yang ada akurat dan berkualitas sehingga upaya pengobatan yang dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan informasi yang didapatkan melalui media informasi kurang tepat. Sehingga membutuhkan peran lebih seorang apoteker untuk memastikan pengobatan yang dilakukan tepat guna dan terjaga keamanannya. Peran apoteker dalam hal ini dapat diwujudkan dengan melakukan pemberian informasi salah satunya dengan cara menulis di berbagai media informasi sehingga pengguna media informasi mendapatkan informasi yang tepat tentang obat yang akan digunakan dari seseorang yang kompeten di bidang obat dalam upayanya untuk meningkatkan derajad kesehatan dirinya.
Kegiatan menulis dan membuat laporan memang lah sudah identik dengan mahasiswa farmasi dan profesi Apoteker, tetapi selain hal tersebut apoteker juga diharapkan berperan sebagai penulis yang cerdas. Dengan menjadi penulis yang cerdas Apoteker dapat menunjukkan eksistensinya di mata publik yang saat ini kerap disalah artikan sebagai penjual obat.
Menulis tidak hanya sekadar merangkai kata-kata. Seorang Penulis perlu paham tentang tujuan menulis sebelum akhirnya tercipta sebuah karya atau tuisan yang dapat menjadi media komunikasi antara penulis dan pembacanya. Beberapa fungsi dari menulis adalah pertama menulis dapat memberikan informasi bagi pembacanya. Menulis bertujuan memberikan informasi tentang sesuatu, baik berupa fakta, peristiwa, pendapat, pandangan dan data kepada pembaca. Sehingga pembaca bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru dari tulisan tersebut. Kedua Menulis dapat berfungsi membujuk para pembaca untuk menentukan sikap, mendukung dan menyetujui gagasan, ide atau pendapat yang dituangkan oleh penulis. Karena itu, penulis harus bisa meyakinkan pembaca dengan menggunakan gaya bahasa persuasive. Ketiga melalui tulisan dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk memberikan pendidikan. Informasi atau data yang disampaikan melalui tulisan akan memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para pembacanya. Bahkan tulisan juga membantu mengasah dan menambah tingkat kecerdasan seseorang. Pada akhirnya, tulisan bisa mengubah dan ikut menentukan perilaku seseorang. Dalam Standar kompetensi Apoteker Indonesia yang disusun oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang berkolaborasi Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) pada tahun 2016 terdapat 10 kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang apoteker. Dari 10 kompetensi yang wajib dimiliki tersebut pada kompetensi ke 4 mengaharuskan seorang apoteker memiliki keterampilan dalam meberikan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Dalam kompetensi ini seorang apoteker dituntut untuk dapat menyampaikan informasi bagi masyarakat baik secara tulisan maupun verbal tentang berbagi hal tentang obat dan alat kesehatan seperti aspek farmakologi, aspek manfaat dalam terapi, peringatan-peringatan, serta cara penyimpanan untuk mencapai efektifitas dan keamanan dalam penggunaan. Dalam kompetensi ini pula seorang apoteker juga dituntut untuk mampu melakukan akses berbagai sumber informasi, mampu menunjukkan cara menggunakan sumber informasi, mampu melakukan seleksi atas informasi yang relevan, mampu membedakan berbagai sumber informasi, mampu menjelaskan level evidence sumber informasi, serta mampu menyusun informasi dari bergai sumber. Dengan menulis secara tidak langsung seorang apoteker telah menerapkan tuntutan yang harus dikuasai dalam
kompetensi tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan Keputsan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker yang didalamnya terdapat Standar Kompetensi Apoteker yang dibagi dalam 6 Area Kompetensi di beberapa area kompetensi mewajibkan Seorang Apoteker untuk dapat memberikan informasi kepada masyarat tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan baik secara verbal maupun nonverbal. Dan dalam hal ini pun organisasi profesi Apoteker juga memberikan fasilitas bagi seorang apoteker yang malakukan publikasi ilmiah atau popular bidang kefarmasian dengan meberikan pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) untuk setiap publikasi yang dilakukan. Hal tersebut tercantum dalam Pedoman Resertifikasi Apoteker dan Penentuan Nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional pada tahun 2014. Hanya saja perlu diperjelas untuk petunjuk teknis cara pengajuan pembobotan SKP dalam bidang publikasi tersebut sehingga dapat meningkatkan kemauan dan minat seorang apoteker untuk melakukan publikasi dalam bentuk tulisan. Membuat tulisan menarik dan bernilai edukatif bagi masyarkat sudah seharusnya menjadi kompetensi yang dimiliki oleh para Apoteker. Tugas memberikan informasi kefarmasian kepada pasien adalah tugas utamanya. Selama ini instalasi Farmasi yang ada dirumah sakit dan apotek, serta di pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang banyak tersebar kurang dimanfaatkan sebagai wadah untuk seorang Apoteker memberikan konseling, maka menulis bisa menjadi alternatif dalam berinteraksi kepada masyarakat. Dengan menulis, diharapkan informasi mengenai obat dan hal-hal yang berkaitan tidak lagi simpangsiur dan di ambil alih oleh praktisi kesehatan lain. lebih penting lagi adalah masyarakat dapat mengenal lebih dekat tugas dan makna hadirnya profesi Apoteker.
Sumber :
Ikatan Apoteker Indonesia. (2016). Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. In Standar Kompetensi Apoteker Indonesia.
Ikatan Apoteker Indonesia (2009). Standar Kompetensi Apoteker Indonesia . Standar Kompetensi Apoteker Indonesia.
Po.005/pp.iai/1418/ix/2017 Tentang PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN PENILAIAN DAN PENGAKUAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP) PROGRAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN APOTEKER BERKELANJUTAN (P2AB) IKATAN APOTEKER INDONESIA, 1 (2017).
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK (2023). NOMOR HK.01.07/MENKES/13/2023 TENTANG STANDAR PROFESI APOTEKER, 1 (2023).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker, Jakarta 1 (2021).
Nasional, K. F. (2014). PEDOMAN RE-SERTIFIKASI APOTEKER Dan PENENTUAN NILAI SATUAN KREDIT PARTISIPASI ( SKP ).